Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat total 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Lamandau dari beberapa laporan polisi.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Lamandau akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat,” ujar Kapolres.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi wujud transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Polres Lamandau untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Hms)

Tinggalkan Balasan