Katingan- Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Polres Katingan, Iptu Udung, S.H., M.H., beserta Personel melaksanakan kegiatan sambang Damang Adat Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (28/7/2026) pagi.
Pada kesempatan tersebut menjalin silaturahmi kamtibmas sembari mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H., M.H., isi dari Maklumat Kapolda adalah tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam maklumat bernomor Mak/1/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, ditegaskan bahwa pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan karhutla”, ucapnya.
Dalam maklumat tersebut diterangkan dengan jelas bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
“Diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda mencapai Rp. 15 miliar”, papar Kapolsek.
Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, maklumat itu juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara, air maupun kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Kapolsek menggandeng Damang Adat untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah terjadinya karhutla yang merupakan tanggungjawab bersama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” imbaunya. (ptsg)