Blog

  • Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Polres Gunung Mas Serta Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Edukasi RT-RW dan Tokoh Masyarakat

    Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Polres Gunung Mas Serta Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Edukasi RT-RW dan Tokoh Masyarakat

    Kuala Kurun – Satbinmas Polres Gunung Mas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pencegahan serta penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada perangkat kelurahan, RT, RW dan masyarakat di Aula Kelurahan Kurun. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mendorong pencegahan kebakaran sejak dari lingkungan tempat tinggal, Kamis (3/9/2026).

    Sosialisasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kasat Binmas Polres Gunung Mas AKP Edy Sudarmanto bersama KBO Sat Binmas Ipda Sabar Hari Siswanto. Hadir pula Kapolsek Kurun Ipda Dhafi Kurnia Y., S.Tr.K., Kanit Binmas Polsek Kurun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kurun, unsur Kelurahan Kurun, serta para ketua RT dan RW.

    Kegiatan juga melibatkan tiga personel Pasis SIP Setukpa Lemdiklat Polri Satgas Edukasi BKO Polres Gunung Mas, yakni Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson. Mereka memberikan paparan mengenai bahaya Karhutla serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.

    Rangkaian kegiatan diawali pembukaan dan sambutan Kasat Binmas, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Edukasi Pasis SIP Setukpa. Setelah itu digelar sesi tanya jawab dengan masyarakat yang dipandu Kapolsek Kurun sebelum kegiatan ditutup dengan foto bersama.

    Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A. melalui Kasat Binmas AKP Edy Sudarmanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat karena kebakaran dapat berdampak pada kesehatan, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta keamanan masyarakat.

    “Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kita bersama. Kami mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ujar AKP Edy Sudarmanto.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Personel juga mengingatkan pentingnya deteksi dini dan pengawasan terhadap wilayah yang dinilai rawan kebakaran.

    Menurut AKP Edy, peran RT, RW, perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas penting karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Informasi dan edukasi mengenai Karhutla diharapkan dapat diteruskan kepada warga di lingkungan masing-masing.

    “Bhabinkamtibmas bersama perangkat lingkungan harus terus membangun komunikasi dengan warga. Bila ada potensi kebakaran atau titik api, informasi yang cepat akan sangat membantu petugas melakukan pengecekan dan penanganan lebih awal,” katanya.

    Sebagai bagian dari kegiatan, Polres Gunung Mas turut membagikan masker dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Pembagian tersebut sekaligus menjadi sarana penyampaian imbauan agar masyarakat memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta memperhatikan kesehatan ketika kondisi udara terdampak asap.

    Sesi tanya jawab memberi kesempatan kepada tokoh masyarakat dan peserta untuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian mengenai pencegahan Karhutla. Pendekatan dialogis tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami dan disesuaikan dengan kondisi di lingkungan warga.

    Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan melalui pemantauan wilayah rawan, deteksi dini dan koordinasi dengan pihak terkait. Polres Gunung Mas mendorong agar setiap informasi tentang kebakaran segera disampaikan kepada kepolisian maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan Karhutla.

    Melalui edukasi kepada perangkat kelurahan, RT, RW dan masyarakat, Polres Gunung Mas berharap kesadaran untuk menjaga lingkungan semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, Bhabinkamtibmas dan masyarakat diharapkan terus diperkuat sehingga pencegahan Karhutla serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin cepat, humanis dan efektif. (sp)

  • Mahasiswa SIP Lemdiklat Polri Edukasi Masyarakat Sukamara Cegah Karhutla Sejak Dini

    Mahasiswa SIP Lemdiklat Polri Edukasi Masyarakat Sukamara Cegah Karhutla Sejak Dini

    Sukamara — Karhutla bukan masalah yang baru terlihat ketika asap mulai mengepul. Pencegahannya justru dimulai jauh sebelumnya, dari bagaimana kita memperlakukan lahan dan memahami risiko di sekitar. Mahasiswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla hadir menyambangi masyarakat di wilayah Kabupaten Sukamara untuk menyampaikan pesan pencegahan secara langsung, Kamis (03/09/2026) Pagi.

    Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa SIP berdialog dengan masyarakat mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diajak lebih waspada terhadap kondisi lingkungan, terutama saat cuaca panas dan angin berpotensi membuat api cepat menyebar.

    Pendekatan dilakukan secara humanis agar edukasi tidak berhenti sebagai sekadar imbauan. Masyarakat diajak memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk berani memilih cara yang lebih aman dalam mengelola lahan.

    Karena satu keputusan sederhana bisa membawa dampak besar. Tidak membakar hari ini berarti ikut mencegah Karhutla di kemudian hari. Dari masyarakat yang peduli, lahir lingkungan yang lebih aman. (HMS)

  • Polda Kalteng Imbau Pelaku Usaha Perkebunan Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

    Polda Kalteng Imbau Pelaku Usaha Perkebunan Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

    PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan bahwa larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    “Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Budi Rachmat, Kamis, (3/9/2026).

    Ia menjelaskan, larangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya perusahaan maupun pelaku usaha di sektor perkebunan, agar tidak melakukan praktik pembukaan lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Selain menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian serta menimbulkan kabut asap yang berdampak luas.

    “Bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

    Budi menambahkan, Polda Kalteng terus mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menerapkan cara pembukaan serta pengolahan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.

    “Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

  • Kapolres Lamandau Berikan Arahan kepada Personel yang Berdinas di Luar Struktur

    Kapolres Lamandau Berikan Arahan kepada Personel yang Berdinas di Luar Struktur

    Lamandau – Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. memberikan arahan kepada personel Polres Lamandau yang melaksanakan dinas di luar struktur, Rabu (02/09/2026).

    Dalam arahannya, Kapolres menekankan kepada personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta nama baik institusi Polri selama menjalankan tugas di luar struktur.

    Personel juga diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi dan koordinasi dengan satuan asal, serta tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Kapolres berharap personel yang berdinas di luar struktur dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif, sekaligus menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat terhadap institusi Polri.

    Melalui arahan tersebut, diharapkan seluruh personel tetap memiliki komitmen dan loyalitas dalam menjalankan tugas di mana pun ditempatkan serta senantiasa menjaga nama baik Polres Lamandau. (Hms)

  • Bhabinkamtibmas Bersama PT Pilar dan Masyarakat Padamkan Karhutla di Sungai Mentawa

    Bhabinkamtibmas Bersama PT Pilar dan Masyarakat Padamkan Karhutla di Sungai Mentawa

    Lamandau – Personel Polsek Bulik melalui Bhabinkamtibmas bersama PT Pilar dan masyarakat menangani kebakaran lahan di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu malam (02/09/2026).

    Kebakaran lahan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ketua RT 02 Desa Sungai Mentawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bulik yang terdiri dari Aipda S. Haryono selaku Kapospol Beruta dan Bripka Kingcau selaku Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta penanganan.

    Lokasi kebakaran berada pada koordinat -2.077245° 111.42683° dengan jarak tempuh sekitar 25 kilometer. Sementara itu, pemilik lahan masih belum diketahui.

    Dalam penanganan tersebut, personel Polri dibantu dua unit kendaraan pemadam kebakaran PT Pilar serta masyarakat Desa Sungai Mentawa. Sarana yang digunakan antara lain dua unit truk tangki Jonder PT Pilar, lima roll selang kecil, dua unit mesin Robin, dua buah nozzle kecil, satu buah parang, 15 buah senter, serta telepon seluler Android.

    Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak tersedianya sumber air di sekitar lokasi, hembusan angin yang cukup kencang sehingga berpotensi mempercepat penyebaran api, serta kondisi lahan berupa semak yang menyulitkan akses menuju titik kebakaran.

    Berkat penanganan bersama, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Kegiatan penanganan berakhir sekitar pukul 00.20 WIB dengan kondisi terakhir di lokasi api telah padam.

    Polsek Bulik terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan guna mencegah meluasnya Karhutla di wilayah Kecamatan Bulik. (Hms)

  • Sosialisasi Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Sosialisasi Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla di Aula Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu malam (02/09/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kasatbinmas Polres Lamandau AKP Edy Jaka Purwanto, Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, BPBD Kabupaten Lamandau, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, serta para kepala desa dan perangkat desa se-SKP E Kecamatan Bulik.

    Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ketentuan hukum, sanksi pidana, serta denda yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran Karhutla.

    Perwakilan BPBD Kabupaten Lamandau turut menyampaikan materi mengenai ketentuan kearifan lokal serta kondisi dan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. Penyampaian tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah desa dalam menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

    Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa beserta perangkat desa menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla serta meneruskan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

    Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Lamandau. (Hms)

  • Kinerja Pengelolaan Anggaran Polres Lamandau Raih Penghargaan IKPA

    Kinerja Pengelolaan Anggaran Polres Lamandau Raih Penghargaan IKPA

    Lamandau – Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. menerima penghargaan terkait Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Rabu (02/09/2026).

    Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja Polres Lamandau dalam melaksanakan pengelolaan dan penggunaan anggaran secara baik, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja dan komitmen seluruh personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

    Dirinya juga mengapresiasi seluruh personel yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran serta mendorong agar capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kapolres.

    Polres Lamandau berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola anggaran yang profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (Hms)

  • Polres Lamandau Kembali Gelar Lomba Keagamaan, Tingkatkan Keimanan dan Kesiapsiagaan Personel

    Polres Lamandau Kembali Gelar Lomba Keagamaan, Tingkatkan Keimanan dan Kesiapsiagaan Personel

    Lamandau – Polres Lamandau kembali menggelar lomba keagamaan berupa praktik memandikan jenazah sebagai bagian dari pembinaan rohani dan mental personel, Kamis (03/09/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus memberikan pemahaman mengenai tata cara pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan agama.

    Dalam perlombaan tersebut, Juara I diraih oleh tim gabungan Sium, Siwas, Sikum, dan Sihumas Polres Lamandau. Sementara Juara II diraih oleh tim Satlantas Polres Lamandau.

    Pencapaian tersebut menunjukkan antusiasme personel dalam mengikuti pembinaan keagamaan sekaligus meningkatkan keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat apabila sewaktu-waktu diperlukan.

    Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan seperti ini merupakan bagian dari pembinaan personel, khususnya dalam membentuk karakter yang lebih religius, humanis, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

    Selain memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam membantu masyarakat pada situasi yang membutuhkan keterampilan pengurusan jenazah.

    Polres Lamandau berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan sebagai upaya membentuk personel yang profesional dalam menjalankan tugas sekaligus memiliki kepedulian sosial yang tinggi. (Hms)

  • Sosialisasi Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Sosialisasi Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla di Aula Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu malam (02/09/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kasatbinmas Polres Lamandau AKP Edy Jaka Purwanto, Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, BPBD Kabupaten Lamandau, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, serta para kepala desa dan perangkat desa se-SKP E Kecamatan Bulik.

    Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ketentuan hukum, sanksi pidana, serta denda yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran Karhutla.

    Perwakilan BPBD Kabupaten Lamandau turut menyampaikan materi mengenai ketentuan kearifan lokal serta kondisi dan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. Penyampaian tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah desa dalam menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

    Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa beserta perangkat desa menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla serta meneruskan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

    Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Lamandau. (Hms)

  • CEGAH KARHUTLA DARI SEKOLAH, SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI AJAK GURU DAN PELAJAR SMKN 1 KUALA PEMBUANG WASPADA TITIK API

    CEGAH KARHUTLA DARI SEKOLAH, SATGAS EDUKASI LEMDIKLAT POLRI AJAK GURU DAN PELAJAR SMKN 1 KUALA PEMBUANG WASPADA TITIK API

    Polres Seruyan, 3 September 2026 – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat dengan menyasar lingkungan pendidikan. Tim Satgas Edukasi Karhutla Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama Satbinmas Polres Seruyan melaksanakan sosialisasi kepada guru dan pelajar SMK Negeri 1 Kuala Pembuang, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Sosialisasi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran generasi muda mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya keterlibatan bersama dalam mencegah munculnya titik api. Guru dan pelajar diajak meningkatkan kewaspadaan dan turut memperhatikan kondisi lingkungan, baik di sekitar sekolah maupun tempat tinggal.

    Penyampaian materi dilakukan secara dialogis, sehingga guru dan pelajar dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memahami penyebab, dampak, serta langkah-langkah pencegahan Karhutla. Para pelajar juga didorong untuk menjadi penyampai pesan positif kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

    Tim Satgas Edukasi Karhutla IPTU Dira mengatakan, lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

    “Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Guru dan pelajar juga memiliki peran penting untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi apabila melihat adanya potensi maupun titik api. Dari sekolah, kesadaran ini bisa terus diteruskan hingga ke keluarga dan masyarakat,” ujar IPTU Dira.

    Menurutnya, edukasi secara langsung dan dialogis diharapkan membuat para pelajar tidak hanya memahami bahaya Karhutla, tetapi juga mampu mengambil peran dalam upaya pencegahannya.

    Dalam kegiatan tersebut, Satgas Edukasi Karhutla Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri turut memberikan bingkisan kepada para pelajar sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas kepedulian mereka terhadap keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

    Kegiatan mendapat respons positif dari pihak sekolah dan para pelajar. Melalui edukasi yang dilakukan sejak lingkungan pendidikan, diharapkan kesadaran untuk mencegah Karhutla semakin tumbuh dan menjadi bagian dari kepedulian bersama masyarakat Kabupaten Seruyan.

    Humas Polres Seruyan