POLSUBSEKTOR MENTHOBI RAYA LAKSANAKAN MEDIASI PERMASALAHAN JARINGAN INTERNET TANPA IZIN

Lamandau – Personel Polsubsektor Menthobi Raya melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait pemasangan jaringan internet tanpa izin di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polsubsektor Menthobi Raya tersebut melibatkan personel Polri bersama pihak-pihak yang bersengketa terkait pemasangan jaringan internet yang belum memiliki izin resmi.

Dalam pelaksanaan mediasi, diperoleh beberapa kesepakatan di antaranya pihak yang melakukan pemasangan jaringan internet tanpa izin mengakui kesalahannya dan bersedia untuk segera mengurus perizinan resmi. Selain itu, pihak pemilik izin resmi memberikan tenggang waktu selama satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polri berperan sebagai mediator guna menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat secara kekeluargaan serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *