Lamandau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka King Cau selaku Bhabinkamtibmas Desa Bunut (binaan), Desa Sungai Mentawa (sentuhan), dan Desa Tamiang (pantauan) sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, mulai dari pencemaran udara yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, masyarakat diberikan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap potensi munculnya titik api (hotspot), serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menyatakan siap mendukung upaya pencegahan karhutla serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan