Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Ungkap Kasus terkait perkembangan dugaan tindak pidana Penganiyaan Berat (anirat). yang terjadi pada hari Senin, 5 Januari 2026, sekitar jam 12.30 WIB diwilkum Polsek Sei Sampit.disampai kan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko S.E.diloby Polres Kotim, pada hari Senin (12/01/2026).
Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri.Tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama V N (29)th dengan menggunakan pisau dapur, sehingga menyebabkan luka berat pada leher korban,” kata Kasi Humas.
Penanganan perkara saat ini telah dinaikkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Ayat (1) sub Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman maksimal 8 tahun.dan telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka berinisial KSM (25) . “Unit PPA Polres Kotim telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan prosedural, dan telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan sebagai senjata,” tambah Kasi Humas.
Kapolres Kotim melalui Kasi Humas juga menjelaskan bahwa motif penganiayaan berat tersebut diduga karena tersangka merasa curiga dan cemburu dengan korban yang menduga memiliki hubungan dengan perempuan lain. “Tersangka pada saat itu meminjam hp korban tapi tidak di izinkan sehingga tersangka merebut handphone dari korban dan melihat isi pesan yang membuatnya curiga adalah wa dari wanita lain, sehingga terjadi cek-cok dan akhirnya tersangka melakukan penganiayaan berat kepada korban,” kata Kasi Humas.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, dan selalu menjaga hubungan yang sehat dan harmonis. (Hms)