Blog

  • Deteksi Banjir, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Cek Ketinggian Debit Air

    Deteksi Banjir, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Cek Ketinggian Debit Air

     

    Polres Katingan- Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, melaksanakan pengecekan ketinggian debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, wilayah Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (3/3/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K. mengatakan bahwa pengecekan debit air dilakukan secara rutin setiap hari sebagai langkah awal mewaspadai kenaikan debit air sungai serta deteksi dini potensi bencana banjir.

    Kemudian Ia memaparkan, dari pantauan personel saat ini ketinggian debit air sungai mengalami penurunan dari hari sebelumnya dan dapat dipastikan aman dari potensi bencana banjir.

    “Kendati aman kami tetap mengimbau masyarakat agar tetap waspada”, imbuh dia.

    Diungkapkan Kapolsek, intensitas hujan sudah mulai berkurang, tetapi tidak menutup kemungkinan kapan saja volume air sungai bisa meningkat.

    “Jadi kami minta warga tetap selalu waspada,” imbaunya. (ptsg)

  • Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.

    Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.

     

    Tribaratanews.kalteng.polri.go.id-Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Ilegal Logging dan Ilegal Meaning”, Selasa (03/3/2026) Pagi.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek IPTU MUH. DIAN DZIKIRILLA S.Tr.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang Larangan Praktek Ilegal Logging dan Meaning.

    “Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada Masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal meaning tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.(PTWS)

  • Ciptakan lingkungan sehat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan sosialisasi Stop Karhutla.

    Ciptakan lingkungan sehat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan sosialisasi Stop Karhutla.

     

    Tribaratanews.kalteng.polri.go.id-
    Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak KARHUTLA, Bhabinkamtibmas Ds. Tewang Rangkang Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi STOP!!! KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI WILKUM POLSEK TWS GARING DAN P. MALAN kepada masyarakat Kel. Pendahara Kec. Tws Garing Kab. Katingan kegiatan, Selasa (03/03/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek IPTU MUH. DIAN DZIKIRILLA S.Tr.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.

    “Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(PTWS)

  • Gerakan Indonesia Asri Diperkuat, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Laksanakan Kurve Mulai dari Area Mako

    Gerakan Indonesia Asri Diperkuat, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Laksanakan Kurve Mulai dari Area Mako

     

    Polres Katingan-  Bentuk implementasi nyata dari program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, melaksanakan aksi kebersihan Markas Komando (Mako) secara menyeluruh, Selasa (3/3/2026) pagi.

    Ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K., bahwa kebersihan mako adalah cerminan kedisiplinan dan profesionalisme Polri.

    “Lingkungan yang nyaman adalah kunci pelayanan prima. Melalui program ASRI, kami berkomitmen menjaga keasrian mako secara berkelanjutan,” pungkasnya.

    Penataan rutin ini, lanjutnya lagi, diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif sekaligus memperkuat budaya hidup sehat di lingkungan Kepolisian.

    Kapolsek mengungkapkan, aksi kebersihan dimulai dari area mako dan hal serupa akan dijadwalkan secara rutin dengan menyasar titik-titik lain yang memerlukan pembersihan.

    “Insyaallah kegiatan ini nanti akan rutin kita agendakan lagi, sekaligus mencari titik-titik lain yang perlu dibersihkan,” katanya.

    Pihaknya berharap kerja bakti tersebut tidak hanya berdampak pada kebersihan fisik lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman, sehat, resik, dan indah. (ptsg)

  • *Polsek Marikit Laksanakan PAM Salat Tarawih Selama Ramadan 1447 H.*

    *Polsek Marikit Laksanakan PAM Salat Tarawih Selama Ramadan 1447 H.*

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Jajaran Polda Kalimantan Tengah, pada Selasa, 03 Maret 2026 malam, melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) dan monitoring Salat Tarawih di masjid dan langgar yang berada di wilayah Kecamatan Marikit. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

    Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit, IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan Salat Tarawih merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan dan kehadiran di tengah masyarakat. Personel yang diturunkan melakukan pengawasan serta pengaturan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khusyuk.

    Selain itu, Polsek Marikit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan selama Ramadan. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan penuh keberkahan di wilayah hukum Polsek Marikit sepanjang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

  • *Melayani Sepenuh Hati: Komitmen Piket Mako Malam Polsek Marikit dalam Mengabdi kepada Masyarakat.*

    *Melayani Sepenuh Hati: Komitmen Piket Mako Malam Polsek Marikit dalam Mengabdi kepada Masyarakat.*

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Jajaran Polda Kalimantan Tengah, pada Selasa, 03 Maret 2026 malam, melaksanakan kegiatan piket Mako malam sebagai bentuk kesiapsiagaan dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah.

    Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit, IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan piket Mako malam selama Ramadan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Personel yang bertugas tidak hanya melakukan pengawasan dan penjagaan markas, tetapi juga siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Selain itu, personel piket Mako malam juga secara aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat kepedulian sosial antarwarga. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh keberkahan di wilayah hukum Polsek Marikit.

    Dengan pelaksanaan piket Mako malam yang konsisten dan profesional, Polsek Marikit menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, melayani sepenuh hati, serta menjaga stabilitas keamanan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

  • Personel Samapta Polres Katingan Laksanakan Patroli Sholat Tarawih untuk Jaga Keamanan.

     

    Sat.samapta Polres Katingan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, personel Satuan Samapta Polres Katingan melaksanakan kegiatan patroli pengamanan sholat Tarawih di sejumlah masjid di wilayah hukum Polres Katingan, Selasa, 03/03/2026.malam

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat samapta AKP SUGENG PRAYETNO, S.H. mengatakan
    Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah sholat Tarawih dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Personel Samapta melakukan pemantauan di sekitar area masjid, mengatur arus lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

    Kapolres Katingan melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadan. Selain menjaga keamanan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor dan menjaga barang bawaan saat beribadah. Kata kasat.

    “Melalui patroli ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi saat melaksanakan ibadah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

    Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan berjalan lancar serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran aparat kepolisian di tengah-tengah mereka.
    Dengan adanya patroli sholat Tarawih ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin terjalin erat demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai selama bulan Ramadan. Ungkap pak kasat.

  • Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

    Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

     

    Pekanbaru – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

    Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
    dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

    Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

    Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

    Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

    “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

    “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

    Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

    “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

    “Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

    Ia menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.

    “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

    Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.

    Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.

    “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

    Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

    “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi kerja terpadu Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap jaringan tersebut.

    Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

    Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.

    Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

    Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

    Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

    “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro.

  • Personel Ditpolairud Polda Kalteng Mengajak Masyarakat Pegatan Bersihkan Sampah Di Persisir Pegatan Hilir Das Katingan

    Personel Ditpolairud Polda Kalteng Mengajak Masyarakat Pegatan Bersihkan Sampah Di Persisir Pegatan Hilir Das Katingan

     

    Pegatan – Sebagai upaya untuk menciptakan sekitaran Das Katingan tetap bersih, Personel Ditpolairud Polda Kalteng Mengajak Masyarakat Pegatan Bersihkan Sampah di Persisir Pegatan hilir Kecamatan Katingan kuala Kabupaten Katingan,Selasa (03/03/26).Pagi

    Das katingan merupakan tempat warga mencari ikan untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka. Namun terkadang warga sekitar membuang sampah dan tanpa mereka sadari bahwa itu merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

    Sebagai upaya pencegahan, Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako perwakilan pegatan mengajak langsung masyarakat sekitar untuk bersama-sama membersihkan sampah dan menjaga lingkungan sekitar.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. diwakili Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra S.I.K., M.H. menyampaikan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan harus perlu ditingkatkan lagi karena bukan hanya lingkungan sekitar yang kotor tetapi dampak terhadap kesehatan pun sangat berpengaruh.

    “Kami berharap dengan adanya gotong royong bersih sampah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.”,tutupnya,. (Fjr).

  • PN Kuala Kapuas Tolak Gugatan Praperadilan Rahmat Susanto Atas Kapolsek Kapuas Tengah

    PN Kuala Kapuas Tolak Gugatan Praperadilan Rahmat Susanto Atas Kapolsek Kapuas Tengah

     

    Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Rahmat Susanto dalam sidang pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Klk, yang digelar Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang PN Kuala Kapuas.

    Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak praperadilan dari Rahmat Susanto terhadap Kapolsek Kapuas Tengah terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud pasal 158 huruf e UU 20/2025 tentang KUHAP dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pujon.

    Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, Hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah yang dilakukan yaitu tidak benar.

    Hal ini karena seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yg dilaporkan oleh pemohon di polsek kapuas tengah sejak desember 2025 masih dalam tahap penyelidikan dan masih menunggu hasil koordinat lahan/tanah dari instansi terkait yang dapat dibuktikan dipersidangan melalui surat klarifikasi,” tegas Kabidhumas.

    “Dengan demikian, tuduhan pemohon bahwa termohon menunda proses penyelidikan adalah tuduhan yang tidak mendasar atas hukum,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto menambahkan bahwa untuk proses penyidikan yang dilakukan telah dengan surat perintah, sebelum pelaksanaan tindakan, dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

    “Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara.

    Kabidkum menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara serius dan berlandaskan hukum.

    “Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Rony