Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Tapin Bini

Ditulis oleh

di

Lamandau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan tentang bahaya karhutla serta sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, pada Sabtu (18/07/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripda Etsa Juniawan selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini, Desa Samu Jaya, dan Desa Suja sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya pada musim kemarau.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, seperti terjadinya polusi udara, gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ancaman pidana dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga mampu mendukung upaya pencegahan dini, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan kondusif. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *