Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (22/07/2026) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaannya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripda Etsa Juniawan tersebut menyasar warga RT 02 Desa Suja. Dalam sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta dijelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengedukasi warga tentang dampak negatif karhutla, mulai dari pencemaran udara akibat kabut asap, meningkatnya risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati. Warga juga diajak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan titik api maupun potensi terjadinya kebakaran.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya karhutla, mematuhi larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lamandau.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan