UPAYA PENCEGAHAN, POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA TENTANG DAMPAK DAN SANKSI HUKUM TAMBANG ILEGAL

Ditulis oleh

di

KATINGAN – Dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Senin (07/09/2026) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Marikit dengan menyambangi masyarakat secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan, khususnya kerusakan sungai, hutan, tanah, serta terganggunya ekosistem dan kelestarian sumber daya alam.

Selain memberikan pemahaman mengenai dampak lingkungan, personel juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki izin yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, kegiatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Budi.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, tidak melakukan kegiatan yang dapat mencemari sungai maupun merusak kawasan hutan, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kegiatan edukasi yang dilaksanakan Polsek Marikit dan menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal, penegakan hukum, serta pelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Melalui kegiatan sambang dan edukasi secara langsung, Polsek Marikit berkomitmen mengedepankan langkah preventif dan membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *