Lamandau – Jumat pagi menjadi momentum bagi Bhabinkamtibmas Desa Kubung, Desa Sekombulan dan Desa Hulu Jojabo, Brigpol Felik Pepbri, S.Sos., untuk menyambangi warga Desa Kubung dan menyampaikan edukasi tentang bahaya Karhutla, larangan pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi pidananya di Aula Kantor Desa Kubung, Kecamatan Delang, Jumat (02/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu titik api, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan asap dan gangguan kesehatan seperti ISPA, merusak ekosistem, serta mengancam keanekaragaman hayati.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan segera berkoordinasi apabila menemukan potensi titik api di wilayah desa.
Edukasi tersebut mendapat respons positif dari warga. Melalui komunikasi langsung, kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla diharapkan semakin kuat sekaligus mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat. (Hms)

Tinggalkan Balasan