Penulis: Admin

  • Wakapolres Katingan Hadiri Rapat Paripurna DPRD

    Wakapolres Katingan Hadiri Rapat Paripurna DPRD

    Katingan – Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satyo Budiharjo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Katingan menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (10/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang/Rapat DPRD Kabupaten Katingan.

    Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Katingan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026.

    Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, 17 anggota DPRD Kabupaten Katingan, Wakapolres Katingan, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan Ketua DPRD Katingan sekaligus membuka rapat, pembacaan laporan oleh anggota DPRD, hingga penutupan.

    Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 berjalan dengan tertib dan lancar. Kehadiran jajaran Polres Katingan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi dan koordinasi antara Polri dengan pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Katingan. (hum)

  • Karhutla di Depan Rumjab Bupati, Polri Bergerak Cepat

    Karhutla di Depan Rumjab Bupati, Polri Bergerak Cepat

    Personel Polri melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati Katingan, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengendalikan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.

    Dalam pelaksanaannya, personel Polri melakukan pemadaman api dilanjutkan dengan penyiraman dan pendinginan pada area yang terdampak. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas juga melakukan penyisiran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik api yang berpotensi kembali menyala.

    Kegiatan pemadaman berlangsung dengan aman dan lancar. Setelah dilakukan pemadaman, pendinginan, dan penyisiran, kondisi lokasi dinyatakan aman dan terkendali, dengan pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

    Upaya tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus sebagai bentuk komitmen Polres Katingan dalam mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan. (hum)

  • Polres Katingan Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

    Polres Katingan Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

    Katingan — Polres Katingan menghadiri rapat evaluasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Katingan, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus, S.T. Kamis (10/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. diwakili Kabagops Polres Katingan Kompol Marsono, S.H., M.M. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur Forkopimda, jajaran instansi terkait, serta berbagai elemen masyarakat.

    Rapat membahas evaluasi penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan, termasuk langkah pencegahan, kesiapsiagaan, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

    Melalui kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam penanganan Karhutla. Polres Katingan terus mendukung upaya bersama untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan. (dra)

  • Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi.

    Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi.

    Personel Polsek Katingan Hulu melaksanakan kegiatan rutin apel pagi di halaman Mapolsek Katingan Hulu, Kamis (10/9/2026).

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan apel pagi tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta memperkuat koordinasi antarpersonel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
    Dalam kegiatan tersebut, personel mengikuti apel dengan tertib dan penuh disiplin.

    Apel pagi juga menjadi momentum untuk menyampaikan arahan terkait pelaksanaan tugas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Katingan Hulu.
    Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan seluruh personel tetap memiliki kesiapan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
    Polsek Katingan Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas personel dalam menjalankan tugas demi terciptanya pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat. Ungkap pak Kapolsek.

  • Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan pengecekan lokasi pemanfaatan lahan pekarangan warga Binaannya

    Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan pengecekan lokasi pemanfaatan lahan pekarangan warga Binaannya

    Tribaratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Katingan – Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan pengecekan lokasi pemanfaatan lahan pekarangan milik warga di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kamis (10/09/2026) siang.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek UDUNG, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap implementasi program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan. Program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

    Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa. Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.

    Jajaran Polres Katingan memastikan pendampingan kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan dukungan terhadap program pembangunan nasional. (Ptws)

  • Dengan Patroli Dialogis, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

    Dengan Patroli Dialogis, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

    Polres Katingan- Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, mengintensifkan kegiatan patroli dialogis guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah beraktifitas.

    Patroli dilaksanakan dengan menyasar tempat ibadah, perkantoran, pemukiman penduduk serta objek vital lainnya di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan, Kamis (10/09/2026) siang.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.

    “Kami meningkatkan patroli sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif”, katanya.

    Selain patroli, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada, menjaga ketertiban, serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
    (ptsg)

  • Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka memberantas kegiatan Ilegal Fishing pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan SETRUM, RACUN dan BOM IKAN karena bisa dipidana sesuai UU 31 b 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 Miliar.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Polsek Katingan Hulu juga berharap agar masyarakat terkhususnya warga Kec.Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yg berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yg melakukan Ilegal Fishing.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak membakar hutan maupun lahan, mengingat kegiatan Karhutla tersebut sekarang sudah di larang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Hulu dan Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana membakar hutan dan lahan” tambahnya.(pkhbr)