Penulis: Admin

  • Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Bahitom, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Desa Bahitom untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah desa dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Puruk Cahu untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Polres Kotawaringin Barat bersama Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri gencar melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Arut Selatan,

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar warga di RT. 24 dan RT. 10 Desa Tanjung Terantang, serta RT. 9 dan Kantor Desa Tanjung Putri.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi langsung kelompok masyarakat yang membuka ladang untuk berkebun. Petugas memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, serta menjelaskan dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tidak melakukan pembakaran. Mari kita cegah Karhutla mulai dari diri sendiri,” ujar salah satu perwakilan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri. Selain edukasi, tim juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M melalui personel yang mendampingi menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa STIK ini merupakan bentuk pengabdian dan sinergitas Polri dengan generasi muda dalam upaya pencegahan Karhutla.Kegiatan yang melibatkan 4 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dan 3 personel Polres Kobar ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.Polres Kobar mengimbau masyarakat apabila melihat titik api atau pembakaran lahan agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

  • Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi bagaimana mencegahnya sejak awal. Hal tersebut dilakukan siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla dengan menyambangi masyarakat dan Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan edukasi mengenai bahaya Karhutla sekaligus Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (01/09/2026) Pagi.

    Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Sebab, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sementara berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang tercantum dalam maklumat. Edukasi ini menjadi pengingat bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan Karhutla, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

    Pesannya sederhana. Jangan anggap api kecil sebagai hal sepele. Karena satu api bisa membakar lebih dari sekadar lahan, dampaknya dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, aktivitas, bahkan kehidupan banyak orang. Mencegah Karhutla dimulai dari satu keputusan sederhana. Jangan membakar.(HMS)

  • Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Kuala Kurun – Satgas Edukasi Karhutla Pasis Lemdiklat Polri SIP BKO Polres Gunung Mas bersama Satbinmas melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sejumlah lokasi di Kecamatan Kurun. Selain memberikan edukasi, personel membagikan masker dan pamflet serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla, Selasa (1/9/2026).

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar masyarakat dan warga sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, serta Jalan Tjilik Riwut pada jalur Kurun–Tewah. Edukasi dilakukan secara langsung agar informasi mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat dengan mudah.

    Pelaksanaan kegiatan didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto bersama personel Binmas dan Provos. Sementara Satgas Edukasi Karhutla Pasis SIP BKO terdiri atas Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun ladang, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan diberikan sebagai langkah pencegahan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Personel juga membagikan dan memasang pamflet pencegahan pembakaran pada area yang menjadi sasaran kegiatan. Media tersebut digunakan sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, baik yang sudah kering, telah ditebang, maupun yang masih belum dibuka.

    Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak awal.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi ini dilakukan agar warga memahami risiko Karhutla sekaligus mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ipda Sabar.

    Selain sosialisasi Karhutla, petugas turut membagikan masker kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan langsung kepada warga sekaligus bentuk perhatian terhadap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

    Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla turut disosialisasikan kepada warga. Penyampaian dilakukan secara komunikatif dengan menjelaskan pentingnya menghindari tindakan pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kebakaran lebih luas.

    Ipda Sabar menambahkan, edukasi secara langsung dinilai penting karena masyarakat merupakan salah satu unsur utama dalam upaya pencegahan di tingkat lingkungan. “Kami berharap warga tidak hanya memahami imbauan yang disampaikan, tetapi juga ikut mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitarnya agar bersama-sama menjaga wilayah dari kebakaran,” katanya.

    Keterlibatan Pasis SIP BKO dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas edukasi kepada masyarakat. Para Pasis bersama personel Polres Gunung Mas berinteraksi langsung dengan warga melalui pendekatan humanis dan menyampaikan pesan pencegahan dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Melalui sosialisasi, pembagian masker, dan pemasangan pamflet tersebut, Polres Gunung Mas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan serta lebih peduli terhadap potensi munculnya Karhutla di lingkungan sekitar.

    Polres Gunung Mas berharap komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat terus diperkuat dalam pencegahan Karhutla. Dengan keterlibatan warga, edukasi yang berkelanjutan, dan kehadiran personel di lapangan, sinergi serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat sekaligus membantu mencegah kebakaran meluas. (sp)

  • Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    TAMIANG LAYANG – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Barito Timur dengan membangun kesadaran masyarakat sejak dini, termasuk di lingkungan pendidikan. Kali ini, edukasi bahaya Karhutla menyasar dewan guru dan siswa-siswi SMAN 1 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama personel pendamping Satbinmas Polres Barito Timur di Aula SMAN 1 Tamiang Layang, Selasa (1/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

    Empat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Iptu Andry Fauzan Haryono, S.Tr.K., Iptu Alfan Nisfu R., S.Tr.K., M.H., Iptu Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., dan Iptu Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.

    Kegiatan turut didampingi Iptu Budiyana selaku KBO Satbinmas Polres Barito Timur, Aipda Yohanes selaku Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Barito Timur, serta Brigpol Deden Esa. P selaku Bhabinkamtibmas.

    Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat maupun aspek hukum. Para siswa juga diberikan edukasi agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, khususnya ketika berada di lingkungan tempat tinggal maupun saat melakukan aktivitas di lahan.

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri juga mengajak para siswa untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan menyampaikan informasi kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggal masing-masing. Kesadaran generasi muda dinilai penting karena pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan edukasi sejak dini merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

    “Pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika terjadi kebakaran, tetapi harus dimulai sejak dini melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Para siswa merupakan generasi penerus yang diharapkan dapat memahami bahaya Karhutla dan turut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

    Menurutnya, kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah juga menjadi sarana untuk menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, dunia pendidikan dan masyarakat dalam menghadapi potensi Karhutla.

    “Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa tidak hanya memahami dampak Karhutla, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tambah AKP Eko Sutrisno.

    Polres Barito Timur melalui jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)

  • Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Siswa SMAN 1 Tamiang Layang, Kenalkan Masker yang Tepat Saat Terpapar Asap Karhutla

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Siswa SMAN 1 Tamiang Layang, Kenalkan Masker yang Tepat Saat Terpapar Asap Karhutla

    TAMIANG LAYANG – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMAN 1 Tamiang Layang mengenai pentingnya perlindungan diri ketika terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (1/9/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, para siswa diperkenalkan dengan berbagai jenis masker yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi paparan partikel dari asap Karhutla. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan generasi muda dalam menghadapi dampak Karhutla.

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri menjelaskan bahwa penggunaan masker perlu disesuaikan dengan kondisi udara. Untuk paparan partikel halus akibat asap, respirator seperti N95 atau KN95 memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan masker kain atau masker bedah, dengan catatan digunakan secara tepat dan terpasang rapat pada wajah.

    Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan masker dengan benar, yaitu memastikan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta meminimalkan celah antara masker dengan wajah. Selain menggunakan masker, siswa diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara sedang dipenuhi asap.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan edukasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Edukasi ini penting agar para siswa mengetahui bagaimana melindungi diri ketika terjadi kabut asap akibat Karhutla. Namun yang paling utama adalah bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” ujar AKP Eko Sutrisno.

    Menurutnya, siswa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

    “Harapannya, pengetahuan yang diberikan mahasiswa STIK Lemdiklat Polri ini tidak berhenti di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat. Dengan kepedulian bersama, dampak Karhutla dapat diminimalkan,” pungkasnya.(Joe)

  • Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Ajak Dewan Guru Bersinergi Cegah dan Atasi Bahaya Karhutla di Lingkungan Sekolah

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Ajak Dewan Guru Bersinergi Cegah dan Atasi Bahaya Karhutla di Lingkungan Sekolah

    TAMIANG LAYANG – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui kolaborasi antara Polri dan lingkungan pendidikan. Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri berdiskusi bersama dewan guru SMAN 1 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, untuk membahas langkah pencegahan dan penanganan dampak Karhutla di lingkungan sekolah, Selasa (1/9/2026).

    Diskusi tersebut menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi dan edukasi Karhutla yang dilaksanakan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama personel pendamping Satbinmas Polres Barito Timur. Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 1 Tamiang Layang dan melibatkan unsur tenaga pendidik serta siswa-siswi.

    Dalam diskusi, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama dewan guru membahas pentingnya kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi potensi kabut asap akibat Karhutla. Pembahasan meliputi langkah pencegahan, penyampaian informasi kepada siswa, pengurangan aktivitas luar ruangan ketika kondisi udara terdampak asap, serta pentingnya menyiapkan langkah perlindungan bagi warga sekolah.

    Para guru juga diajak berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan. Edukasi tersebut diharapkan dapat membentuk kepedulian siswa terhadap lingkungan sekaligus mendorong mereka menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya Karhutla.

    “Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat baik untuk menanamkan kesadaran sejak dini. Melalui diskusi bersama dewan guru, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga sekolah apabila terjadi kabut asap maupun potensi Karhutla,” ujar AKP Eko Sutrisno.

    Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

    “Guru tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik, tetapi juga dapat menjadi penyampai informasi kepada siswa dan keluarga. Dengan sinergi antara Polri, pihak sekolah, guru dan siswa, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Peringati HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polda Kalteng Bagikan Masker kepada Masyarakat

    Peringati HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polda Kalteng Bagikan Masker kepada Masyarakat

    PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan Polda Kalimantan Tengah membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polda Kalteng AKBP Anastasia Greta bersama personel Polwan Polda Kalteng dengan menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Pakor Polwan Polda Kalteng AKBP Anastasia Greta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polwan Polda Kalteng terhadap masyarakat di tengah potensi dampak kabut asap akibat karhutla.

    “Pembagian masker ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya dalam membantu melindungi kesehatan di tengah kondisi kabut asap,” ujar AKBP Anastasia Greta mewakili Kapolda Kalteng, Selasa (1/9/2026).

    Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan RI, kegiatan tersebut juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.

    AKBP Anastasia Greta menambahkan, Polwan Polda Kalteng berharap masker yang dibagikan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker saat beraktivitas, terutama ketika kualitas udara menurun akibat asap karhutla,” pungkasnya.

  • Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

    Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

    Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditunjukkan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri atau PTIK yang sedang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Kapuas.

    Para mahasiswa PTIK turun langsung ke lapangan dengan membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus edukasi sederhana kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan di tengah paparan asap karhutla.

    Dengan penuh humanis, mahasiswa PTIK menyapa masyarakat dan membagikan masker, khususnya kepada pengendara sepeda motor yang harus tetap beraktivitas di luar rumah. Masker juga diberikan kepada anak-anak sekolah sebagai upaya membantu melindungi mereka dari paparan asap.

    Selain membagikan masker, mahasiswa PTIK turut mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika berada di luar rumah, memperhatikan kondisi udara, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Di tengah kondisi asap akibat karhutla, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar salah satu mahasiswa PTIK.

    Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Senyum dan ucapan terima kasih dari warga menjadi penyemangat bagi para mahasiswa untuk terus hadir memberikan manfaat di tengah masyarakat.

    Tidak hanya berorientasi pada pencegahan dan penanganan karhutla, kegiatan ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengabdian mahasiswa PTIK.

    Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa PTIK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan selama kondisi udara dipengaruhi asap karhutla, sekaligus meningkatkan kepedulian bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memberikan kepedulian dan perlindungan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi yang membutuhkan perhatian bersama.