Penulis: Admin

  • Polda Kalteng Intensifkan Penanganan dan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

    Polda Kalteng Intensifkan Penanganan dan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

    Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan upaya penanganan dan pengungkapan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayahnya.

    “Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja, terdiri dari personel Binmas, Lantas dan Reserse yang siap diterjunkan langsung membantu mempercepat penanganan karhutla hingga ke titik-titik rawan,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026).

    Kapolda mengatakan, untuk titik yang mudah dijangkau menggunakan mobil bak, tandon air, dan pompa.

    “Sementara untuk lokasi yang sulit dijangkau langsung ditangani personel Brimob dan Ditsamapta,” jelas Kapolda, usai meninjau lokasi Karhutla di Jl. D.A. Tawa, Kota Palangka Raya.

    Irjen Iwan menegaskan bahwa upaya pembasahan di lokasi kebakaran juga terus digencarkan. Personel bahkan bekerja hingga larut malam untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak muncul kembali.

    Sementara itu, dari sisi penegakan hukum Polda Kalteng juga telah mencatat peningkatan penanganan perkara Karhutla.

    “Proses penyidikan saat ini meningkat dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus. Jumlah tersangka perorangan juga bertambah 1 orang,” ungkap Kapolda.

    Selain itu, kita juga masih mendalami keterlibatan unsur korporasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

    Diakhir kesempatan, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengunggah informasi dan laporan terkait dugaan pelaku Karhutla di media sosial.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

    Irjen Iwan mencontohkan, sebelumnya Polresta Palangka Raya juga telah berhasil mengamankan pelaku Karhutla berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimis upaya pencegahan dan penindakan Karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya. (adji/supri)

  • Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla

    Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla

    SUKAMARA – Upaya menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla turun langsung menyambangi warga serta Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya mencegah kebakaran sejak sebelum munculnya titik api, Selasa (01/09/2026) pagi.

    Dalam kegiatan tersebut, Satgas menyampaikan pemahaman mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan Karhutla sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahwa persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, aktivitas masyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran.

    Masyarakat secara khusus diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan. Tindakan tersebut berpotensi membuat api menyebar ke kawasan yang lebih luas dan pada saat yang sama dapat membawa pelakunya berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, pengelolaan lahan diharapkan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran bagi lingkungan sekitar.

    Sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelanggaran dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam maklumat tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda sampai Rp15 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian mengenai sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa penggunaan api secara sembarangan bukan hanya dapat memicu bencana lingkungan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

    Melalui kegiatan edukasi ini, Satgas mengajak masyarakat untuk tidak meremehkan sumber api sekecil apa pun karena kebakaran besar dapat bermula dari kelalaian sederhana. Pencegahan Karhutla dapat dimulai dari keputusan paling mendasar, yakni tidak membakar hutan maupun lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (HMS)

  • Gerak Cepat Regu Delta, Kobaran Karhutla Berhasil Dipadamkan

    Gerak Cepat Regu Delta, Kobaran Karhutla Berhasil Dipadamkan

    Personel Siaga On Call Regu Delta Polres Katingan bersama TNI, Damkar, dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di pinggir Jalan Sekolah Rakyat, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026). Pemadaman dilakukan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

    Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas sekitar 5 hektare. Sejumlah personel yang terlibat antara lain Padal On Call Regu Delta AKP Sugeng Prayitno, S.H., IPTU Eko Risnanto, S.H., IPDA Mujiono dan IPDA Warim bersama personel Siaga On Call Regu Delta.

    Petugas gabungan langsung melakukan pemadaman dan pengendalian titik api guna mencegah kobaran meluas ke area sekitar. Berkat kerja sama dan respons cepat seluruh unsur yang terlibat, titik api berhasil dipadamkan dan dikendalikan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi kebakaran terpantau aman dan kondusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Katingan dalam memperkuat sinergi bersama TNI, Damkar dan masyarakat untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sekitar Sekolah Rakyat, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. Senin (31/08/2026)

    Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran, khususnya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.

    Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya kebakaran. Kolaborasi antara aparat, mahasiswa dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga dapat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga wilayah Kabupaten Katingan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada para pekerja konstruksi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap potensi dan bahaya karhutla di lingkungan sekitar. Senin (31/08/2026)

    Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan pemahaman mengenai penyebab karhutla, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Para pekerja juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar sampah atau material di sekitar area pembangunan.

    Selain memberikan penyuluhan, mahasiswa turut mengajak para pekerja untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api maupun potensi kebakaran. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran, khususnya di tengah kondisi rawan karhutla.

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pekerja konstruksi semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta turut menjadi bagian dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kasongan Lama

    Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kasongan Lama

    Katingan – Polres Katingan bersama TNI, BPBD dan Damkar Kabupaten Katingan kembali melakukan upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (30/8/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 17.30 WIB di areal depan Sekolah Rakyat (SR), Kelurahan Kasongan Lama.

    Pemadaman dipimpin Kasat Intelkam Polres Katingan bersama Pamapta dan personel Siaga On Call Regu Charli. Tim gabungan bergerak cepat melakukan upaya pemadaman sekaligus pengendalian api guna mencegah kobaran meluas ke area sekitar.

    Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Katingan dalam menangani karhutla melalui sinergi lintas instansi. Personel di lapangan terus melakukan pengendalian terhadap titik api dengan mengutamakan keselamatan serta mencegah potensi penyebaran kebakaran.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Sinergi antara Polres Katingan, TNI, BPBD dan Damkar Kabupaten Katingan menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran. (hum)

  • Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi Sebelum Bertugas.

    Personel Polsek Katingan Hulu Laksanakan Apel Pagi Sebelum Bertugas.

    Personel Polsek Katingan Hulu melaksanakan apel pagi sebelum memulai pelaksanaan tugas kedinasan, Senin pagi (31/8/2026).

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., .M.H. melalui Kapolsek Katingan hulu IPTU YUBAMBANG KUSNADY, S.H. mengatakan bahwa
    Kegiatan apel pagi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapsiagaan personel sekaligus untuk mengetahui jumlah kekuatan anggota yang hadir sebelum melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam apel tersebut, personel mengikuti kegiatan dengan tertib dan disiplin. Apel pagi juga menjadi sarana untuk menyampaikan arahan serta memastikan setiap anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing selama melaksanakan dinas.
    Dengan dilaksanakannya apel pagi secara rutin, diharapkan kesiapan dan kedisiplinan personel Polsek Katingan Hulu tetap terjaga sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan dengan baik, optimal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ungkap pak Kapolsek

  • Kanit Binmas Polsek Katingan Hulu Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2027 kepada PelajarKatingan Hulu.

    Kanit Binmas Polsek Katingan Hulu Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2027 kepada PelajarKatingan Hulu.

    Kanit Binmas Polsek Katingan Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2027 kepada para pelajar SMAN-1 Katingan Hulu, Senin pagi (31/8/2027).

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.k., M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu IPTU YUBAMBANG KUSNADY, S.H. yang di wakilkan oleh Kanit binmas Polsek Katingan Hulu AIPTU AULIA RAHMA mengatakan bahwa
    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelajar mengenai kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
    Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Binmas menyampaikan berbagai informasi terkait penerimaan anggota Polri, mulai dari persyaratan umum, tahapan seleksi, hingga pentingnya mempersiapkan diri sejak dini, baik dari segi akademik, kesehatan, mental, maupun jasmani.
    Para pelajar juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kanit Binmas berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelajar SMAN-1 Katingan Hulu yang memiliki cita-cita menjadi anggota Polri dapat memperoleh informasi yang benar serta mempersiapkan diri dengan baik.
    “Kami mengajak para pelajar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti seluruh proses penerimaan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Kanit Binmas.
    Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat perhatian positif dari para pelajar. Diharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan minat serta motivasi generasi muda untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri. Ungkap Kanit binmas.

  • ‎Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu  Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    ‎Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek Katingan Hulu  Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.



    ‎KATINGAN – Polsek Katingan Hulu – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek Katingan Hulu terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan Katingan Hulu,Kabupaten Katingan Senin(31/8/2026) Pagi.

    ‎Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek Katingan Hulu  dan  mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    ‎Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu  IPTU yubambang kusnady menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Katingan Hulu untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    ‎Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tutupnya.(pkhbr)

  • ‎Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    ‎Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.



    ‎Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    ‎Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,Senin(31/8/2026) pagi.

    ‎Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU YUBAMBANG KUSNADY S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya,

    ‎Kegiatan Ilegal Logging memiliki dampak yang luas dan sangat merugikan baik bagi lingkungan maupun masyarakat rusaknya ekosistim hutan dan keanekaragaman hayati, bencana alam ( banjir dan longsor )

    ‎”Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Hangei II Bripka Khairul Anwar dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    ‎”Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec.katingan Hulu agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.