KATINGAN – Guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Polsek Marikit Polres Katingan di bawah arahan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 10.30 WIB di Balai Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Materi disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang kepada warga setempat.
Dalam pemaparannya, Bhabinkamtibmas menguraikan dampak negatif narkoba bagi kesehatan fisik, kejiwaan, serta masa depan generasi muda. Warga juga diberikan pemahaman tentang aturan hukum dan ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkotika sesuai UU yang berlaku.
Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. melalui Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam mencegah masuknya narkoba di desa.
“Kami imbau warga segera melapor ke Polsek apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan. Mari bersama wujudkan Desa Tumbang Dakei yang bersih dari narkoba,” tegas Brigpol Rianlys.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan mendapat sambutan baik dari warga. Peserta terlihat antusias serta mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Tinggalkan Balasan