KATINGAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polsek Marikit Polres Katingan di bawah arahan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menggelar Sosialisasi Bahaya Pertambangan Ilegal dan Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Minerba.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 11.00 WIB di Balai Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Materi disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang kepada warga setempat.
Dalam pemaparannya, Bhabinkamtibmas menguraikan dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta kerugian negara. Warga juga diberikan pemahaman mengenai aturan hukum dan ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. melalui Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah desa.
“Kami imbau warga segera melapor ke Polsek apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan wujudkan Desa Tumbang Dakei yang bebas dari tambang ilegal,” tegas Brigpol Rianlys.
Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan mendapat sambutan positif dari warga. Peserta terlihat antusias serta mendukung penuh upaya penertiban tambang ilegal di wilayahnya.
Tinggalkan Balasan