Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Cuhai

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau pada Minggu (19/07/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripda Ferdi selaku Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memberikan pemahaman mengenai dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi tentang larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya asap yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, serta hilangnya keanekaragaman hayati akibat kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, warga diajak untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan dini dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, terjalin sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *